KEBIJAKAN ADMISI DAN ADMINISTRASI
KUALIFIKASI CALON MAHASISWA
Program Diploma Teologi, Sarjana Teologi, dan Magister Divinitas:
- Seorang Kristen dan anggota gereja yang setia.
- Berijasah SMU atau sederajat bagi calon mahasiswa D3 dan S.Th.
Berijazah S1 dengan IPK minimal 2,67 bagi calon mahasiswa M.Div.
Berijazah minimal S. Th. dengan IPK minimal 2,50 bagi calon mahasiswa M.Th.
- Mempunyai panggilan Tuhan yang jelas untuk menjadi hamba-Nya.
- Berkelakuan baik.
- Calon mahasiswa minimal sudah dibaptis 2 tahun.
- Mempunyai tubuh dan jiwa yang sehat, serta menunjukkan adanya kemampuan untuk belajar dan kemauan untuk melayani.
Program Magister Teologi
- Memiliki gelar sekurang-kurangnya S. Th. atau M. Div. dalam bidang teologi dengan IPK minimal 2.75. Untuk itu calon mahasiswa perlu melampirkan salinan ijazah serta transkrip nilai asli dari sekolah sebelumnya.
- Memiliki pengalaman pelayanan di jemaat atau lembaga Kristen lainnya minimal 2 tahun, serta mendapatkan surat keterangan atau rekomendasi dari jemaat atau lembaga yang dilayaninya untuk melanjutkan studi purnawaktu atau paruhwaktu.
- Mengikuti wawancara dan menyerahkan karya tulis akademis sebanyak 10-15 halaman.
- Lulus ujian bahasa Inggris yang diadakan oleh pihak sekolah atau memiliki nilai TOEFL yang masih berlaku dengan nilai minimal 500.
- Selain syarat tersebut di atas, calon mahasiswa wajib memenuhi beberapa ketentuan administrasi yang detailnya dapat diperoleh pada waktu pendaftaran.
Program Sertifikat Teologi
- Berijazah SMA atau sederajat.
- Seorang Kristen yang telah setia melayani di gereja/lembaga pelayanan minimal 1 tahun (dibuktikan melalui surat rekomendasi dari gereja/lembaga pelayanan).
- Telah dibaptis minimal selama 1 tahun.
PROSEDUR PENDAFTARAN DAN PENERIMAAN
- Mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi Daftar Kelengkapan Data.
- Daftar Kelengkapan Data yang lengkap dari calon mahasiswa akan diproses, dan calon mahasiswa yang memenuhi syarat akan dipanggil untuk mengikuti Ujian Saringan Masuk.
- Mengikuti Ujian Saringan Masuk terdiri dari tes pengetahuan Alkitab, Bahasa Inggris, Psikotes, Tes IQ, dan Wawancara. Khusus program M. Th. ujian pengetahuan Alkitab dan Psikotes tidak diperlukan. Khusus program Sertifikat Teologi tidak ada ujian apapun kecuali wawancara.
- Calon mahasiswa yang lulus Ujian Saringan Masuk akan diberitahukan melalui surat.
- Calon mahasiswa yang diterima harus registrasi ulang sebagai konfirmasi selambat-lambatnya seminggu setelah pemberitahuan.
- Bagi calon mahasiswa yang diterima maupun yang tidak diterima, semua berkas pendaftaran tidak dapat dikembalikan.
PEMBIAYAAN
Biaya Pendaftaran
Calon mahasiswa yang mendaftar di STT Amanat Agung dikenakan :
Biaya Formulir Rp. 50.000,-
Biaya Pendaftaran Rp. 100.000,- (termasuk biaya psikotes)
Biaya ini dibayar pada waktu pengambilan formulir atau ditransfer ke rekening Yayasan Amanat Agung BCA Kuningan A/C No. 217-300-3978, bagi mereka yang tinggal di luar kota.
Biaya Kuliah
STT Amanat Agung tidak memungut biaya kuliah(berdasarkan sks) dari para mahasiswa. Para mahasiswa yang tinggal di asrama hanya diwajibkan membayar biaya akomodasi dan konsumsi sebesar Rp. 900.000,- per bulan. Untuk mahasiswa yang tidak menggunakan fasilitas asrama dan konsumsi, hanya dikenakan biaya administrasi yang dibagi sebagai berikut :
Program Diploma Teologi dan S. Th. Rp 300.000,- per bulan.
Program M. Div. Rp 350.000,- per bulan.
Program Program Sertifikat Rp. 100.000,00 / sks.
Program Audit Rp. 75.000,- / sks
Program M. Th. Rp. 500.000,- / modul dan tesis
Biaya Wisuda
Mahasiswa yang akan mengikuti wisuda wajib membayar biaya wisuda sebesar:
Program Diploma Teologi, S. Th., M. Div Rp. 300.000,-
Program Sertifikat Teologi Rp. 200.000,-
Program M. Th. Rp. 500.000,-
Biaya lainnya
- Keterlambatan Pendaftaran KRS dikenakan biaya sebesar Rp 50.000,-
- Mahasiswa yang sedang cuti wajib membayar biaya administrasi (Continuation Fee) sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per semester untuk mempertahankan statusnya sebagai mahasiswa STT Amanat Agung.
- Mahasiswa baru diharuskan memiliki baju almamater yang disediakan pihak sekolah dengan biaya sebesar Rp. 350.000,-
Catatan: Biaya-biaya di atas akan mengalami penyesuaian setiap tahun.
BEASISWA
STTAA menyediakan beasiswa bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi, berprestasi, dan berkelakuan baik. Permohonan ditujukan kepada Puket Bidang Administrasi dan Keuangan. Permohonan beasiswa hanya dapat diajukan setelah mahasiswa menyelesaikan tahun pertama di STT Amanat Agung.
KEBIJAKAN AKADEMIK
SISTEM PENDIDIKAN
Sistem pendidikan di STT Amanat Agung menggunakan sistem Satuan Kredit Semester (sks). Dalam satu semester waktu perkuliahan adalah 16 minggu. Satu sks berarti suatu penyelenggaraan kuliah dengan beban studi sebagai berikut:
| 1. |
Tatap muka |
50 menit/minggu |
| 2. |
Studi struktural |
60 menit/minggu |
| 3. |
Studi mandiri |
60 menit/minggu |
KETENTUAN PENILAIAN
1. Seorang mahasiswa harus lulus dalam seluruh mata kuliah wajib untuk lulus program.
2. Mahasiswa program S.Th. harus senantiasa mempertahankan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.33. Toleransi terhadap IPK di bawah 2.33 hanya diberikan sebanyak-banyaknya dua kali (dua semester). Mahasiswa yang memiliki IPK di bawah 2.33 sebanyak lebih dari dua kali akan dicabut status kemahasiswaannya.
3. Mahasiswa program M.Div. harus mempertahankan IPK minimal 2.67. Toleransi terhadap IPK di bawah 2.67 hanya diberikan sebanyak-banyaknya dua kali (dua semester) bagi mahasiswa dari S1 Umum, dan sebanyak-banyaknya satu kali (satu semester) bagi mahasiswa dari S1 Teologi. Mahasiswa yang tidak memenuhi ketentuan itu akan dicabut status kemahasiswaannya, namun mahasiswa dari S1 Umum yang gagal memenuhi ketentuan tersebut diberi kesempatan untuk pindah ke program S.Th. jika persyaratan untuk itu mencukupi.
4. Tabel Penilaian STTAA
Nilai Huruf |
Nilai Angka |
IP |
Keterangan |
A |
96-100 |
4,00 |
Sangat Memuaskan |
A- |
90-95 |
3,67 |
|
|
|
|
B+ |
87-89 |
3,33 |
Baik |
B |
84-86 |
3,00 |
B- |
80-83 |
2,67 |
|
|
|
|
C+ |
77-79 |
2,33 |
Cukup |
C |
74-76 |
2,00 |
C- |
70-73 |
1,67 |
|
|
|
|
D+ |
65-69 |
1,33 |
Kurang |
D |
60-64 |
1,00 |
|
|
|
|
F |
<= 59 |
0,00 |
Gagal |
5. Mata kuliah yang mendapat nilai F (gagal) harus diulang dan hanya dapat dilakukan sebanyak-banyaknya satu kali untuk mata kuliah prasyarat, dan sebanyak-banyaknya dua kali untuk mata kuliah non-prasyarat.
6. Untuk mengambil mata kuliah, mahasiswa harus memperhatikan mata kuliah tertentu yang menjadi prasyarat bagi mata kuliah lainnya. Sebelum menyelesaikan mata kuliah prasyarat, mahasiswa tidak diperkenankan mengambil mata kuliah lanjutan. Ketentuan mata kuliah prasyarat ini berlaku untuk semua mahasiswa program S.Th. dan M. Div. tanpa pengecualian. Mata kuliah prasyarat di STTAA adalah sebagai berikut:
| Yunani I |
-> Yunani II |
-> Tafsir PB |
| Yunani I |
-> Yunani II |
-> Eksegesis PB |
| Yunani I |
-> Hermeneutika I |
|
| Pengantar PB |
-> Tafsir PB |
|
| Ibrani I |
-> Ibrani II |
-> Tafsir PL |
| Ibrani I |
-> Ibrani II |
-> Eksegesis PL |
| Pengantar PL |
-> Tafsir PL |
|
| Hermeneutika I |
-> Hermeneutika II |
|
| Hermeneutika I |
-> Homiletika I |
|
| Hermeneutika I |
-> Eksegesis PB |
|
| Hermeneutika I |
-> Eksegesis PL |
|
| Prolegomena dan Bibliologi |
-> Teologi Sistematik |
|
| Konseling I |
-> Konseling II |
|
7. Mahasiswa yang mendapat nilai F (gagal) pada mata kuliah prasyarat tidak diperkenankan mengambil mata kuliah lanjutan sebelum mengulang mata kuliah prasyarat itu dan mendapatkan nilai kelulusan.
8. Mahasiswa yang bersikap tidak jujur dalam ujian dan karya tulis (misalnya menyontek dan melakukan plagiarisme) akan dikenakan sanksi yang berat, baik secara akademik maupun administratif.
9. Sks yang diperoleh mahasiswa dari institusi pendidikan sebelumnya dapat ditransfer ke STTAA berdasarkan ketentuan-ketentuan dan pertimbangan-pertimbangan dari Bidang Akademik STTAA. Mahasiswa pindahan dari STT lain atau mahasiswa yang memiliki gelar S1 dari STT lain (yang mengambil program M.Div. di STTAA) diharuskan mengulang mata kuliah untuk:
a. Mata kuliah biblika dan teologi sistematik yang mendapat nilai C atau di bawah C
b. Mata kuliah wajib S1 yang belum diambil di institusi sebelumnya
c. Mata kuliah tertentu yang menurut penilaian Puket Bidang Akademik perlu untuk diulang.
KETENTUAN PENGISIAN KARTU RENCANA STUDI (KRS)
1. Pengisian KRS tidak dapat diwakili oleh orang lain.
2. Pengisian KRS hanya akan dilayani pada hari dan jadwal yang ditentukan.
3. Bila ada halangan serius sehingga tidak dapat hadir pada saat pengisian KRS, mahasiswa harus memberitahukan kepada Puket I Bidang Akademik, dan pengisian KRS selambat-lambatnya sebelum pembukaan semester. Keterlambatan pengisian KRS akan dikenakan late registration fee, yang besarnya ditentukan oleh Puket IV Bidang Keuangan.
4. Mahasiswa dilarang mengubah sendiri KRS yang telah ditandatangani oleh Bidang Akademik pada saat pengisian KRS.
5. Mahasiswa diberi kesempatan menambahkan dan atau membatalkan mata kuliah tertentu selambat-lambatnya dua minggu (dua kali pertemuan kelas) setelah pembukaan semester dengan mengisi KRS penambahan atau pembatalan mata kuliah. Penambahan atau pembatalan mata kuliah tanpa mengisi KRS atau setelah waktu yang ditetapkan dianggap tidak sah. Pembatalan atau penambahan suatu mata kuliah harus sepengetahuan dosen pengajar mata kuliah tersebut. Pembatalan atau penambahan hanya dapat dilakukan satu kali untuk mata kuliah yang sama.
KETENTUAN DAN TATA TERTIB PERKULIAHAN
1. Masa efektif perkuliahan dalam satu semester adalah sebanyak 16 kali pertemuan (16 x bobot sks x 50 menit) per mata kuliah. Bila ketidakhadiran mahasiswa melebihi 25% dari pertemuan yang telah ditentukan, mahasiswa tersebut dinyatakan gagal (mendapat nilai F) dalam mata kuliah itu.
2. Yang dimaksud dengan ketidakhadiran mahasiswa dalam kelas adalah semua bentuk ketidakhadiran, antara lain seperti absen, izin sakit, izin keperluan lain, dan terlambat lebih dari 15 menit (tanpa pemberitahuan sebelumnya).
3. Mahasiwa yang terlambat masuk kelas lebih dari 15 menit dihitung sebagai absen tanpa izin, sekalipun mahasiswa itu diizinkan mengikuti kelas tersebut.
4. Mahasiswa yang absen adalah mahasiswa yang tidak masuk kelas tanpa izin. Untuk setiap kali absen, mahasiswa itu akan dikenakan sanksi akademik oleh dosen pengajar mata kuliah yang bersangkutan.
5. Mahasiswa yang akan keluar dari ruang kelas untuk suatu keperluan selama kelas berlangsung harus meminta izin kepada dosen yang sedang mengajar.
6. Semua mahasiswa dilarang mengenakan sandal dan celana pendek, dan mahasiswa putri dilarang mengenakan celana panjang dalam ruang kuliah selama kuliah berlangsung.
7. Telepon seluler dilarang diaktifkan dalam ruang kelas, laboratorium komputer, dan perpustakaan.
8. Selama masih mengikuti kuliah atau pembuatan skripsi dan sebelum menyelesaikan praktek pelayanan 1 tahun, seorang mahasiswa program S.Th. tidak diizinkan menikah. Sedangkan mahasiswa program M.Div. tidak diizinkan menikah pada saat masih mengikuti kuliah atau belum lulus ujian tesis.
9. Mahasiswa yang ingin mengambil cuti kuliah hanya diizinkan sebanyak-banyaknya dua semester, dan diharuskan membayar continuation fee untuk mempertahankan status kemahasiswaannya. Mahasiswa yang mengambil cuti ketika perkuliahan telah berlangsung sebanyak lebih dari dua kali pertemuan akan dianggap gagal (mendapat nilai F) dalam semua mata kuliah yang diambil pada semester itu, kecuali ada pertimbangan-pertimbangan lain. Tidak ada perpanjangan waktu maksimal kelulusan bagi mahasiswa yang mengambil cuti.